Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis di Era Otonomi Daerah

Authors

  • Faradilah Faradilah Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.36339/jhest.v5i1.75

Keywords:

Perda, Demokratis

Abstract

Perda berisi aturan-aturan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan daerah dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya menjadi faktor yang sangat mempengaruhi pembentukan Perda. Perda yang berkualitas berarti produk hukum yang penyusunan materi dan teknisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyelesaikan masalah dan menjawab kebutuhan masyarakat. Perda yang baik harus mencerminkan aspek filosofis yang berkaitan dengan asas keadilan, sosiologis yang berkaitan dengan harapan bahwa perda yang dibentuk merupakan keinginan masyarakat setempat, dan aspek yuridis terkait dengan jaminan kepastian hukum.

References

Satjipto Rahardjo, “Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis”, Makalah dalam Seminar “Mencari Model Ideal Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis dan Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia” Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Tanggal 15-16 April 1998, p.3-5.

Irawan Soejito, Teknik Membuat Undang-Undang, Cetakan Kelima, (Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1993), p.3.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russel&Russel A Divison of Atheneum Publisher,Inc., 1961), p.181.

Syaifudin, Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: FH UII Press, 2009), p.3.

Moeloeng, Lexi, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, 2000

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, edisi Revisi, Jakarta Kencana Prenada Media Group,2016.

Downloads

Published

2022-12-14

How to Cite

Faradilah, F. (2022). Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis di Era Otonomi Daerah. J-HEST Journal of Health Education Economics Science and Technology, 5(1), 12–16. https://doi.org/10.36339/jhest.v5i1.75