Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis di Era Otonomi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.36339/jhest.v5i1.75Keywords:
Perda, DemokratisAbstract
Perda berisi aturan-aturan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan daerah dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya menjadi faktor yang sangat mempengaruhi pembentukan Perda. Perda yang berkualitas berarti produk hukum yang penyusunan materi dan teknisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyelesaikan masalah dan menjawab kebutuhan masyarakat. Perda yang baik harus mencerminkan aspek filosofis yang berkaitan dengan asas keadilan, sosiologis yang berkaitan dengan harapan bahwa perda yang dibentuk merupakan keinginan masyarakat setempat, dan aspek yuridis terkait dengan jaminan kepastian hukum.
References
Satjipto Rahardjo, “Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis”, Makalah dalam Seminar “Mencari Model Ideal Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis dan Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia” Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Tanggal 15-16 April 1998, p.3-5.
Irawan Soejito, Teknik Membuat Undang-Undang, Cetakan Kelima, (Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1993), p.3.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russel&Russel A Divison of Atheneum Publisher,Inc., 1961), p.181.
Syaifudin, Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: FH UII Press, 2009), p.3.
Moeloeng, Lexi, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, 2000
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, edisi Revisi, Jakarta Kencana Prenada Media Group,2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.