Konsep Pidana Mati delam Prespektif Pancasila, Undang-Undang 1945, dan RUU KUHP di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36339/jhest.v5i1.76Keywords:
Hukuman Mati, Pancasila, UUD 1945, RUU KUHPAbstract
Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia didasarkan pada putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kekuatan hukum tetap. Hanya melalui putusan pengadilan seorang dapat dieksekusi hukuman mati bagi yang bersalah yang dituduhkan kepadanya. Aplikasi hukuman mati di Indonesia diatur dalam hukum positif yang bersifat khusus atau umum. Sebagai sebuah negara memiliki vonis terbanyak dengan pidana mati, baik terhadap warganya maupun terhadapnya warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Republik Indonesia, memicu adanya sikap pro dan kontra terhadap hukuman mati eksekusi. Sikap menentang mendasarkan argumennya pada perspektif hak asasi manusia, menegaskan bahwa pidana mati dapat dikategorikan sebagai bentuk biadab dan hukuman yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan sikap mendukung pelakasanaan pidana mati didasarkan pada argumentasi bahwa pelaku harus dibalas sesuai dengan perbuatannya, untuk memberikan efek jera bagi orang lain yang ini melakukan pelanggran yang serupa. Namun demikian ternyata masih banyak terjadi pelanggaran yang serupa.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, 2002, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hal. 153
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis. Jakarta: Candra Pratama.
Arief, B.N. 2005 Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung, PT Citra Aditya.
Asmarani, Nur. (2015). Human Rights Concept in Indonesia: How is It Governed? Journal of Law, Policy and Globalization,vol.38, p.158- 161.
Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum Startegi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).
Ekaputra, Muhammad and Abdul Kahir. 2010. Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru. Medan: USUpress.
Eldridge, Philip. (2002). Human Rights in Post-Suharto Indonesia. Spring 2002 – vol. IX no.1, p.127-140.
Hamzah, Andi and A. Sumangelipu. 1984. Pidana Mati Di Indonesia; Di Masa Lalu, Kini Dan Di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hertanti, Rachmi and Aurora, Aravena. (2017). Human Rights As AKey Issue In The Indonesia-Eu Comprehensive Economic Partnership Agreement. Centre for Research on Multinational Corporations (SOMO) and the Transnational Institute (TNI). P.1-17.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia, Bahan Lecture Peringatan 10 Tahun Kontras, (Jakarta, 26 Maret 2008).
Kaelan. 2012. Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara. Yogyakarta: Paradigma.
M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cet. Pertama, (Jakarta: PT. Pustaka LP3ES Indonesia, 1998).
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi and Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni
Pensra, “Dead Crime is Viewed From Human Right Angles”, (Tesis, Univ. Sum. Utara,2007), P. 90.
Rifai, E. 2017. An Analysis of the Death Penalty in Indonesia Criminal Law. Sriwijaya Law Review. Vol 1(2). 190-199.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung, PT, Citra Aditya, Bakti, 2000).
Sholehuddin, Muhammad. 2003. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Simanjuntak, Efendi Lod. 2020. “Incoming Extradition in Indonesia and Its Implication to Human Rights.” Walisongo Law Review (Walrev) 1(2).
Soejadi. 1999. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Yogyakarta: Lukman Offset.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, 2006, Bandung, PT. Alumni, hal 73.
Tongat, Pidana Seumur Hidup, 2004, Malang, Penerbtan Universitas Muhammadiyah Malang, Hal 70.
Waluyo, Bambang. 2000. Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar grafika.
Widodo Ekatjahjana, Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, (Bandung: Pustaka Sutra, 2008)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.