Tradisi Bettonan dalam Kerja Sama Pertanian Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kualitatif di Desa Sumberpakem, Kabupaten Jember

Authors

  • Maulidiah Firdaini Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember image/svg+xml Author
  • Siti Alfiah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.31605/2dys1g18

Keywords:

Bettonan, Kerja Sama Pertanian, Ekonomi Islam, Muzāra'ah, Gharar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisi Bettonan dalam kerja sama pengelolaan lahan pertanian serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam di Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi terhadap tujuh informan yang terdiri atas kepala desa, pemilik lahan, pengelola atau penggarap lahan, dan tokoh agama. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Bettonan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan lisan dan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis. Sistem bagi hasil yang dominan adalah 80% untuk pemilik lahan dan 20% untuk penggarap, dengan biaya produksi utama ditanggung pemilik lahan, sedangkan penggarap bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan hingga panen. Apabila terjadi penurunan hasil atau gagal panen, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah. Ditinjau dari perspektif ekonomi Islam, praktik Bettonan secara substantif memiliki karakteristik yang sesuai dengan akad muzāra'ah serta mencerminkan prinsip tarāḍīn, ta'āwun, dan keadilan. Namun, praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip akad syariah karena masih terdapat ketidakjelasan mengenai pembagian hasil, pembebanan biaya produksi, dan penanggungan risiko gagal panen yang berpotensi menimbulkan gharar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan akad melalui kesepakatan yang lebih jelas dan transparan dengan tetap mempertahankan Bettonan sebagai kearifan lokal masyarakat.

References

Downloads

Published

2026-06-30